telusur-news.com, Luwu Timur- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur Pawennari menyampaikan agar Panwaslu Kecamatan lebih aktif melakukan pencegahan terhadap hal-hal yang dilarang untuk dilakukan di masa kampanye Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden & Wapres,serta anggota DPR, DPD dan DPRD dengan tema Evaluasi Hasil Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kab. Luwu Timur pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang digelar di Hotel I Lagaligo pada Minggu, (03/12/2023).
“Pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu di masa kampanye bukan untuk menghalang-halangi, mengancam atau menakut-nakuti Peserta Pemilu tetapi menjaga mereka dan pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye agar tidak mendapatkan konsekuensi hukum khususnya jerat pidana,”ungkap Pawennari.
Dia juga menekankan agar pelaksanaan pengawasan oleh Panwascam dilakukan sejak awal sebelum kegiatan kampanye berlangsung. Hal itu bertujuan agar Pengawas Pemilu cepat mendeteksi jika terdapat dugaan pelanggaran sehingga bisa dicegah sejak dini.
Pawennari juga meminta agar Panwaslu Kecamatan terus membangun komunikasi dengan pelaksana kegiatan kampanye di lapangan untuk mencegah hal-hal yang dilarang untuk dilakukan dimasa kampanye sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Pemilu.
Sehingga lanjutnya, ketika pencegahan tersebut masif dilakukan maka Bawaslu dan seluruh jajarannya telah menyelamatkan orang-orang yang memungkinkan melanggar pasal pidana Pemilu.
“Kita berharap, konsekuensi hukum yang memungkinkan dapat menjerat masyarakat bisa dinetralisir melalui pencegahan aktif yang dilakukan seluruh jajaran Pengawas Pemilu di lapangan,”tuturnya.
Dalam kegiatan ini hadir pula Anggota Bawaslu Luwu Timur Sulkifli, Perwakilan KPU Luwu Timur serta Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Luwu Timur.