Luwu Timur – Aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Luwu Timur. Sebut saja Slamet, pemilik tambang, warga Desa Teromu, Kecamatan Kalaena, diduga bertindak arogan dengan melakukan intimidasi dan penghalangan terhadap jurnalis yang tengah meliput kegiatan penambangan di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana.
Ironisnya, selain menantang hukum, aktivitas tambang liar tersebut juga berdampak serius terhadap infrastruktur publik. Tower Sutet dilaporkan terancam rubuh, sementara tanggul bronjong di sekitar lokasi mengalami kerusakan akibat pengerukan pasir secara ilegal.
Kasus ini sontak menuai sorotan publik. Pasalnya, meski jelas-jelas berstatus tambang ilegal, Slamet bersama kelompoknya justru bersikap arogan, bahkan terkesan kebal hukum. Warga setempat mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata atas persoalan ini.
Tindakan intimidasi terhadap jurnalis dinilai sangat serius karena profesi pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp500 juta.
Wartawan senior di LuwuTimur, Andi Makkasau, juga angkat bicara terkait kasus tersebut, sebagaimana juga telah di post oleh akun fb Ria Astuti. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bersikap tegas dan segera menindaklanjutinya, serta tidak melakukan pembiaran terhadap pelaku.
“Jangan ada kesan hukum bisa diatur. Intimidasi terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius. Kami minta aparat menindak tegas pelaku tambang ilegal dan memastikan tidak ada pembiaran,” tegasnya. Rabu (01/10/25).
Selain merugikan jurnalis, tindakan intimidasi semacam ini juga mengancam kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi. Pers berfungsi sebagai pengawas sosial, penyalur aspirasi, sekaligus kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Intimidasi kepada jurnalis dinilai mencerminkan sikap anti kritik dan kecenderungan otoritarian yang tidak bisa dibiarkan. Masyarakat pun mendesak agar aparat segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal sekaligus melindungi kerja-kerja jurnalistik di lapangan.