Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan kepada 34 wajib pajak berprestasi tahun 2024 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Penyerahan reward tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, didampingi Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler serta unsur Forkopimda pada perayaan HUT KORPRI ke-54 di Lapangan Pendidikan, Malili, Senin (01/12/2025).
Dalam amanatnya, Bupati Irwan menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menunjukkan komitmen dan kepatuhan sehingga turut mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi nyata dalam mendorong kemajuan daerah. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus taat dan berpartisipasi membangun Luwu Timur Juara,” ujarnya.
Plt. Kepala Bapenda Lutim, Muhammad Yusri, menambahkan bahwa penghargaan ini diberikan untuk mendorong wajib pajak semakin tertib administrasi dan tepat waktu dalam melakukan pembayaran pajak. Ia berharap apresiasi ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak lainnya di seluruh wilayah.
Penghargaan diberikan kepada 34 wajib pajak dari berbagai kategori, mulai dari Wajib Pajak Teladan, Kontribusi Besar Berdasarkan Objek Pajak, Wajib Pajak Inovatif, Zona Tertib Administrasi, Lunas Tepat Waktu (PBB-P2), hingga Pengguna QRIS Terbanyak dalam pembayaran pajak daerah.
Berikut daftar penerima penghargaan berdasarkan kategori:
1. Wajib Pajak Teladan:
Hotel Mireya, Hotel Alexa, PT Vale Indonesia Tbk, Texture.
2. Kontribusi Besar Berdasarkan Objek Pajak:
MBLB: PT Vale Indonesia Tbk, PT Citra Lampia Mandiri
Catering: PT Patra Supplies and Services, CV Rivano Arna Jaya
Hotel/Wisma: Hotel Lusiana, Hotel Ilagaligo
Parkir: PT Midi Utama Indonesia
Rumah Makan: Texture, Nonano, RM Mas Untung Malili
Air Tanah: CV Restu, CV Hijrahku
Hiburan: Waterpark Semoga Lestari, Permandian Alamiah
Reklame: CV Takka Karya Abadi, PT Djarum
PPJ: PT Vale Indonesia Tbk, PT PLN
BPHTB: PPAT & Notaris Irmawati, Risjab Salim, S.H., M.Kn
3. Wajib Pajak Inovatif:
Rumah Makan Teko.
4. Zona Tertib Administrasi:
Hotel Tonapa.
5. Lunas Tepat Waktu (PBB-P2):
– 10–35 Juta: Bantilang
– 35–50 Juta: Magani
– 50–65 Juta: Wawondula
– 65–80 Juta: Mulyasri
– 80–120 Juta: Mandiri
– 120 Juta ke atas: Tampinna
6. Pengguna QRIS Terbanyak:
– OPD: RSUD I Lagaligo
– Wajib Pajak: Notaris Irmawati
Dengan pemberian reward ini, Pemkab Lutim berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat dan mampu mendongkrak optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan daerah.




