Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sekaligus pendampingan penggunaan E-Katalog versi 6. Kegiatan berlangsung di Aula Wisma Trans Malili, Selasa, 25 November 2025.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Luwu Timur, Andi Juana Fachruddin, serta menghadirkan fasilitator dari LKPP, Sukri dari Dinas Kesehatan Maros, sebagai narasumber utama. Hadir pula Kabid Jasa Konstruksi Dinas PUPR Lutim, Tri Askari Yulianto; Camat Kalaena, H. Marsuki; serta peserta dari berbagai instansi dan pelaku jasa konstruksi.
Dalam arahannya, Andi Juana menekankan bahwa penguasaan regulasi baru dan pemanfaatan E-Katalog versi 6 menjadi kunci modernisasi tata kelola pengadaan di Luwu Timur. “Pemahaman yang baik terhadap Perpres No. 46 Tahun 2025 serta optimalisasi e-katalog versi 6 memastikan proses pengadaan berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai standar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sektor konstruksi harus mampu memberi kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah, termasuk mempercepat penyediaan infrastruktur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Andi Juana juga mendorong peserta memanfaatkan kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi dan menanyakan kendala teknis yang dihadapi dalam pengadaan.
Sementara itu, Kabid Jasa Konstruksi, Tri Askari Yulianto, menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memberikan pemahaman atas seluruh perubahan regulasi jasa konstruksi kepada pelaku terkait. Melalui sosialisasi ini, pihaknya juga memberikan pendampingan operasional penggunaan aplikasi E-Katalog versi 6 agar penerapannya di lapangan dapat berjalan optimal.
Tri Askari berharap melalui sharing pengalaman narasumber, peserta dapat menguasai aplikasi pengadaan terbaru serta mampu mengidentifikasi dan menyelesaikan kendala teknis yang mungkin muncul.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemkab Lutim untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh sektor pembangunan.





