Luwu Timur – Setelah sempat menuai kecaman publik, aksi premanisme yang dilakukan oleh pemilik tambang ilegal di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana, akhirnya mendapat respons cepat dari aparat kepolisian. Polres Luwu Timur berhasil mengamankan Slamet, pemilik tambang ilegal asal Desa Teromu, Kecamatan Kalaena, bersama tiga rekannya yang diduga melakukan intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan. Minggu (05/10/25).
Sebelumnya, Slamet cs dilaporkan melakukan tindakan arogan terhadap jurnalis, termasuk merampas kamera, melarang pengambilan gambar, bahkan menantang adu jotos saat wartawan meliput aktivitas tambang ilegal di sekitar sungai. Aksi ini menuai kecaman luas karena dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi pers yang dilindungi undang-undang.
Penasehat PWI Luwu Timur, Najamuddin SAN menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian yang langsung menindak laporan tersebut.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi gerak cepat Polres Luwu Timur yang telah mengamankan pelaku dan rekan-rekannya. Ini membuktikan aparat serius dalam melindungi jurnalis dan menegakkan hukum,” tegas saat menggelar Rakor di kediamannya.
Penyidik ini luar biasa, usai terima laporan korban, langsung mengamankan pelaku dan menetapkan tersangka, sambungnya.
Najamuddin SAN menegaskan, intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers.
Masyarakat juga berharap penegakan hukum tidak berhenti hanya pada penangkapan, tetapi dilanjutkan dengan proses hukum yang transparan dan adil. Pasalnya, selain intimidasi, aktivitas tambang ilegal yang dijalankan Slamet disebut berdampak buruk pada lingkungan dan infrastruktur, termasuk ancaman robohnya Tower Sutet serta rusaknya tanggul bronjong di sekitar lokasi penambangan.
Dengan ditangkapnya pelaku, publik menanti konsistensi aparat dalam menuntaskan kasus ini agar tidak lagi ada kesan pembiaran terhadap tambang ilegal maupun tindakan premanisme yang merugikan masyarakat dan mengancam kebebasan pers.