Telusur-news.com, Luwu Timur – Sistem pencabutan nomor urut calon Bupati-Wakil Bupati Luwu Timur dilakukan oleh KPU Lutim pada hari, Senin (23/09/2024).
Sebelumnya telah dilakukan penetapan bakal calon beberapa waktu lalu.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota LuwuTimur Yusril mengatakan, nomor pendaftaran diberikan berdasarkan calon datang lebih dulu sesuai yang telah diagendakan.
Setelah pasangan calon melakukan registrasi, selanjutnya dipersilahkan untuk pencabutan nomor antrean oleh calon. Nomor antrean digunakan untuk mencabut nomor urut nantinya,” terang Yusril.
Kata dia, pencabutan nomor urut dilakukan oleh para calon Bupati dan wakil bupati berdasarkan nomor urut antrean.
Didahului pencabutan nomor urut antrean oleh calon wakil, kemudian siapa nomor antrean terendah dialah yang pertama mencabut nomor urut yang dilakukan oleh calon bupati, tambah kasubag teknis KPU Lutim.
Saat pencabutan tersebut, para simpatisan paslon dibolehkan hadir dengan pembatasan massa yakni 40 orang.
“Jika ditambah pasangan calon maka berjumlah 42 orang. Kami menyesuaikan tempat karena dilakukan di KPU Luwu Timur sehingga terbatas massanya,” tandasnya.
Para partisipan tersebut akan diberi id card agar dapat masuk dalam kawasan kantor KPU LuwuTimur dengan tertib dan aman.