Luwu Timur – Lemahnya pengawasan lingkungan di Kabupaten Luwu Timur kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Luwu Timur, PP HAM Lutim, manajemen PT Prima Utama Lestari (PT PUL), serta instansi terkait. Senin (31/03/26).
Dalam forum tersebut, pimpinan rapat Badawi Alwi selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur menyampaikan pernyataan mengejutkan.
Ia mengaku belum pernah membaca dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT PUL.
Tak hanya itu, dalam RDP tersebut pihak perusahaan maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga tidak membawa dokumen AMDAL. Salah satu perwakilan DLH hanya menyampaikan secara lisan bahwa AMDAL yang digunakan merupakan dokumen tahun 2018.
Kondisi Tiga DPRD Lutim ini memicu kritik luas, mengingat AMDAL merupakan dokumen utama dalam pengawasan dampak lingkungan, khususnya pada aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan pencemaran.
Sorotan Tajam dari Pemerhati Lingkungan pada forum tersebut, pemerhati lingkungan Rihal Tamsil yang turut hadir juga melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan yang terungkap.
“Ini bukan lagi soal kecolongan, tapi sudah masuk kategori kelalaian sistemik. Bagaimana mungkin pengawasan bisa berjalan kalau dokumen utama seperti AMDAL tidak pernah dibaca oleh DPRD, bahkan tidak dihadirkan dalam forum resmi seperti RDP,” tegasnya.
Menurutnya, AMDAL adalah instrumen dasar yang menjadi acuan dalam menilai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan.
Tegaskan Kewajiban Negara Berdasarkan Regulasi, Rihal juga menegaskan bahwa dalam kerangka hukum, pemerintah daerah dan DPRD memiliki kewajiban kuat dalam pengawasan lingkungan.
Ia merujuk pada, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan fungsi pengawasan DPRD
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memastikan dokumen AMDAL merupakan informasi publik yang dapat diakses
“Kalau merujuk aturan, tidak ada alasan bagi DPRD Luwu Timur maupun DLH lutim untuk tidak menguasai dokumen AMDAL. Ini bukan dokumen rahasia, ini dokumen publik yang justru menjadi dasar pengawasan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan akan membuka ruang terjadinya pencemaran yang berulang dan merugikan masyarakat.
“Kalau ini terus dibiarkan, maka jangan salahkan publik jika menilai ada pembiaran. Negara tidak boleh kalah dengan perusahaan. Lingkungan dan masyarakat harus jadi prioritas,” pungkasnya.
Dalam Kesimpulan RDP, seluruh pihak yang hadir bersedia melakukan kunjungan lapangan pada Rabu, 1 April 2026.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus meminta pihak perusahaan agar memperlihatkan dokumen AMDAL secara terbuka sebagai dasar evaluasi dan pengawasan bersama.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal dalam mengungkap secara jelas dugaan pencemaran lingkungan serta memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.





