telusur-news.com, Luwu Timur – Unit Polsek Malili bersama Subsektor Angkona berhasil meringkus seorang terduga pelaku Pencurian dan Pemberatan berinisial IS (36), terduga diringkus di salah satu rumah kontrakannya di Desa Lumbewe, Kec. Burau, Lutim, Jumat (16/06/23).

Berdasar LP.B/13/VI/2023/Polsek Malili/PLT Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan Tanggal 16 Juni 2023. Dengan Surat Perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/09/VI/Res.1.8./2023/ Reskrim, tertanggal 16 Juni 2023.
SP. KAP/11/VI/Res.1.8/2023/Reskrim/ 16 Juni 2023, dan SP. GAS KAP/11/Res.1.8/ 2023/Reskrim/ tanggal 16 Juni 2023.
Penangkapan dugaan Curat dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Malili Aiptu Kasman SH setelah melalui serangkaian proses peyelidikan dan pengumpulan informasi dan bukti yang cukup guna dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Aiptu Kasman SH selaku Kanit Reskrim Polsek Malili saat di konfirmasi mengatakan, bahwa IS sang pelaku merupakan terduga pelaku Residivis kasus Curat dan penganiayaan.
Diketahui IS diduga melakukan Pencurian dan Pemberatan pada Jumat,19 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WITA, di Dusun Gunung Sari Desa Lamaeto, Kec. Angkona, Lutim sebesar 30 Juta Rupiah, cincin emas, Kalung, Gelang dan Anting seberat 20 gram, total kerugian 60 juta Rupiah.
Selain kejadian tersebut Pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 7 kali di Desa Lamaeto dan sekitarnya. Terduga IS kini diamankan di Polsek Malili untuk proses hukum lebih lanjut.





