Telusur-news.com,Makasaar – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon wali kota peraih suara tertinggi pilwalkot Palopo 2024. MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk 4 pasangan calon (paslon), kecuali Trisal Tahir.
Selain itu MK juga memberi kesempatan kepada partai pengusung Trisal Tahir untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) mendatang.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Senin, 24 Februari 2025.
Berikut lika liku perjalanan pasangan Trisal – Ome di Pilwalkot Palopo, Pada (14/09/2024) dalam tahap hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024. KPU Palopo dalam pengumuman bernomor 681/PL.02.2-PU/7372/2024 itu, menyatakan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pasangan ini diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat serta didukung oleh PKB. Sedangkan tiga pasangan lainnya dinyatakan memenuhi syarat.
Lalu kemudian dalam prosesnya Sentra Gakkumdu (17/10/2024) Trisal Tahir dijerat Pasal 184 UU RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hal ini berdasarkan peran Trisal sebagai terduga pengguna ijazah palsu.
Sementara Tiga komisioner KPU Palopo kemudian turut menjadi tersangka lantaran berperan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat pencalonan meski ijazah yang digunakan patut diduga palsu. Mereka dijerat Pasal 180 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Selanjutnya pada 28 September 2024 polisi mencabut status tersangka Trisal dan 3 komisioner KPU Palopo.
Kemudian pada (24/01/2024) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ketua majelis sidang memberhentikan Ketua KPU Palopo, Irwandi Jumadin dan anggota, Muhatzir Hamid serta Abbas Djohan krn terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Perlu diketahui pada rekapitulasi perolehan suara pilwakot Palopo Kamis (5/12/2024), paslon nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara, paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih 33.338 suara, paslon 3 Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 suara sedangkan suara tertinggi paslon 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dengan perolehan 33.933 suara.
Hal ini menyebabkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, Farid Kasim Judas-Nurhaenih mengajukan gugatan di MK.