Telusur-news.com, Luwu Timur— Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Lutim. Penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Lutim, Malili, Jumat (01/11/2024), dan diterima langsung oleh Ketua DPRD, Ober Datte.
Dalam sambutannya, Jayadi Nas menjelaskan bahwa Ranperda APBD 2025 disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“APBD ini adalah rencana keuangan tahunan yang menjadi dasar pelaksanaan program pemerintah. Dokumen ini disusun berdasarkan pendekatan berbasis kinerja dengan prioritas yang mengacu pada RPJMD 2021-2026,” ujar Jayadi.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan APBD yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip kelayakan. Dalam penjelasan strukturnya, Ranperda APBD 2025 mencakup Pendapatan Daerah sebesar Rp2,007 triliun, Belanja Daerah Rp2,063 triliun, dan Pembiayaan Netto Rp56 miliar.
“Program kegiatan disusun secara terukur untuk menjawab kebutuhan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami juga melakukan refocusing untuk memastikan efektivitas belanja daerah,” tambahnya.
Jayadi berharap pembahasan Ranperda ini dapat selesai tepat waktu sehingga segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai peraturan yang berlaku.
Ketua DPRD, Ober Datte, menyambut baik penyerahan Ranperda ini dan mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menyusun APBD yang berorientasi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Lutim, para kepala OPD, camat, dan pejabat terkait lainnya. Jayadi menutup sambutannya dengan harapan besar untuk sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kemajuan Luwu Timur di tahun 2025.
Lap. I_one