Polisi Amankan Pemuda 20 Tahun di Malili, Diduga Terima Paket Cairan Sintetis

oleh -7 pembaca
oleh

LUWU TIMUR – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis cairan sintetis di Jalan Poros Malili, Dusun Pabeta, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 16.40 WITA. Seorang pria berinisial AFZ alias F (20), warga Kecamatan Malili, diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang pengiriman paket melalui jasa ekspedisi yang diduga berisi cairan sintetis. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Jemi Sikala, S.H., didampingi Kanit Opsnal AIPTU Ardy, kemudian menindaklanjutinya dengan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua botol yang diduga berisi cairan sintetis dengan berat keseluruhan 30,802 gram beserta botolnya. Polisi juga menyita satu kotak sepatu merah muda yang dibungkus plastik hitam, satu plastik hitam berlakban bening, satu unit sepeda motor Honda Sonic hitam, dan satu unit telepon seluler iPhone 15 putih.

Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan barang bukti untuk diperiksa di laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.