Telusur-news.com, Luwu Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dalam operasi yang dilakukan awal bulan ini, dua orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan. Penangkapan ini diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Luwu Timur pada Senin (9/12/2024).
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul, didampingi Kasat Narkoba Iptu Andi Imran, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial AM (30), warga Desa Sorowako, dan VH (27), warga Desa Nikkel, Kecamatan Nuha. Keduanya ditangkap pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WITA di Jalan Incoiro, Desa Sorowako.
“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 16,49 gram dan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga terkait peredaran narkotika,” ujar Kompol Syamsul.
Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa kedua pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan di Makassar. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp20 miliar juga turut dikenakan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Luwu Timur. Ini adalah ancaman serius, terutama bagi generasi muda,” tegas Kompol Syamsul.
Penangkapan ini menjadi salah satu langkah signifikan Polres Luwu Timur dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat. Upaya berkelanjutan terus dilakukan demi menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran narkoba.
Laporan: I_one