Polres Luwu Timur berhasil Ungkap Tewasnya Aswan Asal Luwu Utara

oleh -126 pembaca
oleh

telusur-news.com, Luwu Timur – Penyidik Polres Lutim mengungkap motif dugaan pembunuhan terhadap Alm. Aswan (41) yang terjadi di Powosoi, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Selasa 14 Mei 2024 lalu.

Aswan Sanuddin (41) diketahui warga Desa Sumpira, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara jasadnya ditemukan disungai Powosoi, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Satreskrim Polres Luwu Timur surah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial WN (29) adik dari istri siri korban saat ini sedang ditahan di Polres Luwu Timur.

Selain WN (29) polisi juga sedang memburu terduga pelaku lain yang merupakan rekan tersangka yakni WY.

“Pelaku berinisial WN (29) yang merupakan ipar dari Kardiana istri siri korban,” Kata Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, Jumat, 24 Mei 2024.

Andi Muh. Taufik mengatakan, pelaku menganiaya korban karena motif sakit hati karena hubungan korban dan sodara pelaku tidak disetujui.

“Pelaku marah karena tidak setujuh dengan pernikahan korban dengan sodara perempuannya,” Tuturnya.

Saat pelaku mengetahui korban sedang berada dirumah saudaranya, lalu pelaku langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil badik.

“Saat mengetahui korban berada dirumah istrinya, pelaku langsung mengambil badik dirumahnya. Sementara rumah pelaku dan istri korban ini bersebelahan. Saat diluar rumah, korban dan pelaku WN berpapasan lalu melakukan pemukulan pada saat itu datang pelaku WY membantu WN, kini WY masih dalam pencarian oleh penyidik,” Ungkapnya.

Sementara polisi tetap menunggu hasil otopsi korban.

Pelaku telah ditahan dan disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain atau kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan maut dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 Ayat (1) atau Ayat (2) ke-3 lebih Subs Pasal 351 ayat (2) atau ayat (3) KUHPidana dan atau karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana dan atau pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. (tnc)