Luwu Timur – Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Luwu Timur berhasil mengungkap praktik penyimpanan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Malili. Operasi ini berlangsung pada Rabu pagi, 18 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, di Dusun Balambano, Desa Puncak Indah.
Penindakan langsung dipimpin oleh IPTU Muh. Mubin, Kanit Tipidter Polres Luwu Timur. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam yang kedapatan memuat 26 jerigen berisi solar subsidi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi melakukan pengembangan ke sebuah gudang yang berada di belakang rumah pemilik kendaraan. Di lokasi tersebut, ditemukan 138 jerigen solar berkapasitas masing-masing 33 liter, beserta peralatan penyalin berupa selang dan timbangan.
“Total BBM yang kami amankan sekitar 5.412 liter,” ungkap Bripka A. Muh. Taufik, Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur, saat memberikan keterangan resmi.
BBM ilegal tersebut diketahui milik seorang perempuan berinisial ND (41), warga setempat. Dalam pengakuannya, ND mengumpulkan solar subsidi dengan cara membeli dari SPBU menggunakan dua unit mobil Isuzu Panther, yang dikemudikan oleh pria berinisial PA. Setelah diambil menggunakan selang, solar ditampung ke dalam jerigen.
ND juga mengaku membeli solar dari pelangsir dengan harga Rp 285.000 per jerigen. Rencananya, solar-solar itu akan disuplai ke wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Diduga kuat solar ini akan digunakan untuk aktivitas industri tambang. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan penerima,” tambah Bripka Taufik.
Semua barang bukti, termasuk kendaraan dan ribuan liter solar, telah diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
IPTU Mubin menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik penimbunan BBM bersubsidi yang sangat merugikan negara.
“Kami tidak akan segan menindak para pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, apalagi jika digunakan untuk kepentingan perusahaan tambang. Ini pelanggaran serius yang harus diberantas,” tegasnya.
Polres Luwu Timur juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya.