Telusur-news.com, Luwu Timur – Satuan Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan obat terlarang berlogo THD Y dalam sebuah operasi yang digelar pada Jumat (08/11/2024).
Dalam konferensi pers di ruang Tribrata Polres Luwu Timur, Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul dan Kasat Narkoba AKP. H. Andi Imran memaparkan rincian penangkapan tersebut. Dua terduga pelaku, GA (22) dan DD (28), warga desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, diamankan atas kepemilikan narkotika jenis shabu dengan barang bukti seberat 6,79 gram. Keduanya dijerat ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda yang berkisar antara 1 hingga 10 miliar rupiah.
Selain itu, seorang terduga pelaku lain berinisial FZ (19) dari Desa Lambara Harapan, Kecamatan Burau, ditangkap atas kepemilikan 912 butir obat daftar G berjenis THD. FZ terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda maksimal 1,5 miliar rupiah.
“Kami terus mengupayakan langkah preventif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Luwu Timur, termasuk melalui sosialisasi di sekolah-sekolah,” ungkap Iptu Andi Imran menutup konferensi pers tersebut.
Lap. Putri Aulia