Polres Morowali Tahan Empat Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Bahodopi

oleh -8 pembaca
oleh

Telusur-news.com, Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menetapkan dan menahan empat tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda berinisial MR (19) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Kamis (07/08/25).

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian, saat konferensi pers di Mapolres Morowali ungkap para tersangka masing-masing berinisial G, J, S, dan R.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit mobil Wuling warna hitam, selang sepanjang sekitar 1,93 meter, dan celana boxer warna hitam milik korban. Hingga saat ini kami telah memeriksa 18 saksi,” ujar AKP Erick.

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan, pengeroyokan diduga dipicu tuduhan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan. Keempat tersangka kini dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian dan tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. Salah satu tokoh masyarakat setempat juga mengingatkan warga agar bijak menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya.

“Morowali ini rumah kita, mari kita jaga bersama,” tutupnya.