MALILI, – Kasus dugaan penganiayaan di Terminal Kawarasan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, berakhir damai melalui proses restorative justice yang difasilitasi Unit Reskrim Polsek Mangkutana, Jumat (9/10/2026).

Proses perdamaian berlangsung di Ruang Reskrim Polsek Mangkutana mulai pukul 10.00 WITA. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan menandatangani surat kesepakatan damai beserta surat pencabutan laporan polisi pada hari yang sama.
Kesepakatan ini mengakhiri laporan polisi bernomor LP/B/17/VII/SPKT/POLSEK MANGKUTANA/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN yang dibuat pada 2 Juli 2026. Dugaan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 15.00 WITA di Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni.
Dalam proses tersebut, terlapor mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Terlapor juga bersedia mengganti biaya pengobatan korban. Korban menerima permintaan maaf itu dan menyatakan tidak lagi mempermasalahkan perkara tersebut.
Komitmen terlapor tertuang dalam kesepakatan kedua pihak. “Apabila perbuatan tersebut terulang, saya bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan dalam kesepakatan itu.
Kedua pihak juga menyatakan siap bertanggung jawab apabila di kemudian hari muncul persoalan yang perlu diselesaikan.(*)





