LUWU TIMUR – Fakta mengejutkan terungkap dari praktik ‘gelap’ jual beli lahan Pemkab Luwu Timur di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Pengakuan oknum polisi inisial Y yang memiliki lahan di Kawasan tersebut ternyata mendapat masukan dari pihak LBH.
Berkat masukan dari LBH itu, Y memiliki satu hektare lahan di Lampia atas nama istri, bukan dirinya.
“Saya disampaikan oleh orang LBH bahwa jangan sampai keluar nama saya, tapi pakai nama istri,” ujar Y, Jumat (13/02/2026).
Oknum polisi Y diketahui menguasai sekitar satu hektare lahan yang kini telah ditanami beragam komoditas perkebunan.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebut, lahan tersebut berada di blok dua kawasan Lampia wilayah yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri PT IHIP.
Di atas lahan itu, berdiri tanaman jengkol, kakao, durian, hingga alpukat. Y mengaku lahan tersebut bukan atas namanya langsung, melainkan menggunakan nama keluarganya.
Kepada redaksi, Y membeberkan kronologi awal dirinya masuk ke kawasan tersebut pada 2020. Ia mengaku mendapat informasi dari seorang teman tentang adanya lahan yang bisa dimanfaatkan untuk berkebun. Dari situ, ia diperkenalkan kepada seseorang bernama Irwan alias Iwan yang disebut menawarkan lahan.
“Status lahan di sana itu, awalnya saya dikabari teman. Di tahun 2020 saya masuk dan dia cerita ada lahan yang bisa diolah, berkebun. Katanya lahan mau dilepas karena butuh biaya operasi di rumah sakit,” kata Y saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Dalam pengakuannya, Y menyebut memberikan dana sekitar Rp10 juta untuk satu hectare lahan itu. Namun ia menegaskan bahwa transaksi itu bukan pembelian formal, melainkan sekadar membantu pihak yang membutuhkan dana berobat. Ia mengaku tidak memegang sertifikat maupun Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Saya tidak beli, saya cuman bantu saja Rp10 juta,” ujarnya.
Selain dana lahan, Y juga menyebut adanya biaya tambahan untuk pembersihan area sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per hektare. Ia mengakui proses penguasaan lahan dilakukan tanpa dokumen legal.
“Di dalam (Lampia) itu pak saya tidak sertifikat, saya tidak ada SKT dan saya sepaket dengan pak Iwan,” tambahnya.
Pengakuan tersebut memperlihatkan praktik penguasaan lahan berbasis transaksi informal tanpa kepastian administrasi yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
Di sisi lain, data yang dihimpun redaksi menunjukkan kawasan Lampia memiliki luas sekitar 394,5 hektare dan disebut sebagai aset resmi pemerintah daerah. Lahan tersebut masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri yang akan dikelola PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).(*)





