Telusur-news.com, Luwu Timur – Ratusan dump truck yang beroperasi di kawasan pertambangan Luwu Timur diduga tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mengalami kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Hasil penelusuran media mengungkapkan bahwa banyak dump truck pengangkut material tambang (ore) hanya memiliki faktur pajak pembelian, tetapi tidak mengantongi dokumen resmi seperti TNKB, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kondisi ini menunjukkan adanya dugaan penghindaran kewajiban pajak yang seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi Kabupaten Luwu Timur. Ironisnya, kendaraan-kendaraan ini tetap beroperasi secara bebas meskipun menghasilkan pendapatan yang besar, yakni mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan.
Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur menunjukkan bahwa penerimaan pajak kendaraan didominasi oleh kendaraan pribadi dan angkutan umum, seperti roda dua hingga roda enam jenis bus. Sementara itu, kontribusi dari ratusan dump truk tambang masih terbilang sangat minim.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemerintah terkesan hanya fokus menagih pajak dari kendaraan kecil, sementara kendaraan tambang yang berpotensi menyumbang pajak besar dibiarkan tanpa tindakan tegas.
“Sepertinya Bapenda dan Samsat hanya menangkap ikan kecil seperti kendaraan pribadi dan bus, sedangkan ikan besar seperti dump truck dibiarkan lepas. Padahal, potensi PAD yang sangat besar ada di kendaraan-kendaraan ini,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menanggapi hal ini, Kepala UPTB Samsat Luwu Timur, H. Sumardi Sunusi, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bapenda untuk membentuk tim guna melakukan pemantauan langsung di lapangan.
“Kami dari UPTB Samsat Malili sudah berkoordinasi dengan Bapenda Lutim untuk membentuk tim yang akan turun langsung ke lapangan. Kami juga akan menyurati Polres Luwu Timur untuk meminta pendampingan, mengingat hal ini juga terkait dengan registrasi dan identifikasi kendaraan,” ujar Sumardi. Rabu (12/03/24).
Masyarakat berharap pemerintah daerah, Bapenda, dan Samsat segera mengambil langkah konkret guna memastikan seluruh kendaraan operasional pertambangan membayar pajak sesuai aturan. Jika tidak, kebocoran PAD akibat pajak kendaraan yang tidak terbayarkan akan terus berlanjut dan menghambat pembangunan daerah.