Telusur-news.com, Luwu Timur – Ratusan warga Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) pada Rabu (11/12). Aksi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian protes serupa yang sebelumnya dilakukan warga setempat, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Dalam aksi tersebut, warga menuntut PTPN untuk mengembalikan lahan mereka atau memberikan ganti rugi sesuai dengan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang mereka miliki.
“Kembalikan lahan masyarakat! Sudah puluhan tahun PTPN menguasai lahan warga. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini,” teriak Mulki, salah satu orator dalam aksi tersebut.
Menurut Mulki, PTPN selama ini hanya memberikan janji tanpa bukti. Ia menyebut perusahaan perkebunan sawit tersebut melakukan pembodohan terhadap masyarakat.
“Kami minta pihak PTPN segera mengembalikan tanah masyarakat yang dijadikan kebun sawit. Janji ganti rugi yang mereka berikan selama ini hanya omong kosong,” tegas Mulki.
Selain itu, warga juga mendesak PTPN untuk menunjukkan dokumen resmi Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut. Mereka meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas di lahan yang masih berstatus sengketa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan perkebunan yang diklaim oleh PTPN merupakan lahan transmigrasi seluas sekitar 189 hektare. Sengketa ini telah berlangsung sejak 1999, saat Kabupaten Luwu Timur masih menjadi bagian dari Kabupaten Luwu Utara.
Hingga kini, konflik lahan antara warga dan PTPN belum menemukan titik terang, meskipun sudah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Warga berharap aksi kali ini bisa mendorong perusahaan untuk segera memenuhi tuntutan mereka.