RDP DPRD Sulsel Tegaskan Lahan Kompensasi DAM Karebbe Sah Milik Pemda Luwu Timur

oleh -7 pembaca
oleh

Makassar, – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (18 Desember 2025), terkait lahan kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, berlangsung lancar dan kondusif. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid.

RDP digelar untuk mendengarkan penjelasan Pemerintah Daerah Luwu Timur dan DPRD Luwu Timur terkait status, kedudukan, serta proses sewa lahan kompensasi DAM Karebbe yang belakangan dipertanyakan oleh sejumlah pihak.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, secara eksplisit memaparkan proses historis dan hukum lahan kompensasi DAM Karebbe di wilayah Lampia, termasuk mekanisme pemanfaatan dan penyewaan lahan kepada PT Indonesia Huail Industry Park (IHIP).

Selain itu, Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, menegaskan bahwa lahan kompensasi DAM Karebbe seluas 394,36 hektare merupakan aset milik Pemerintah Daerah Luwu Timur yang telah memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Memang ada masyarakat yang datang mempertanyakan status lahan tersebut. Sebagai wakil rakyat, kami menerima aspirasi sesuai kewenangan yang kami miliki dan telah menindaklanjutinya melalui RDP di DPRD Luwu Timur,” ujar Sarkawi Hamid.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Pemerintah Daerah dan DPRD Luwu Timur, Komisi D DPRD Sulsel menyatakan telah memahami secara utuh status dan kedudukan hukum lahan kompensasi DAM Karebbe tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, kemudian menyimpulkan bahwa lahan kompensasi DAM Karebbe di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, sah menjadi milik Pemerintah Daerah Luwu Timur.

“Pemanfaatan lahan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Luwu Timur, baik disewakan maupun digunakan untuk kepentingan lain,” tegas Kadir Halid.

Meski demikian, Komisi D DPRD Sulsel meminta agar Pemerintah Daerah Luwu Timur tetap memperhatikan hak-hak masyarakat, khususnya warga yang selama ini mengelola atau berkebun di atas lahan tersebut, melalui mekanisme kerohiman atau ganti rugi.

“Kita mendukung investasi, apalagi yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN), namun hak masyarakat tetap harus diselesaikan dengan baik,” pungkas Kadir Halid.