Luwu Timur, — Rencana pengalokasian anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk pembangunan taman di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Wotu menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang, terutama di tengah kondisi infrastruktur dasar masyarakat yang masih membutuhkan perhatian.
Rencana pembahasan anggaran Rp1,7 miliar untuk pembangunan taman di Kejari Cabang Wotu menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan mendapat kritik dari kalangan pemuda dan mahasiswa.
Sorotan salah satunya datang dari Forum Pemuda dan Mahasiswa Luwu Timur melalui koordinatornya, Paslan Ali az-Zahra.
Isu ini mencuat dalam beberapa waktu terakhir seiring beredarnya informasi terkait rencana pembahasan anggaran di tingkat DPRD.
Kabupaten Luwu Timur, khususnya terkait pembangunan di wilayah Kejari Cabang Wotu.
Paslan menilai, jika rencana tersebut benar direalisasikan, maka berpotensi menunjukkan ketidaktepatan dalam menentukan skala prioritas pembangunan. Ia menyoroti masih banyaknya kebutuhan dasar masyarakat, seperti infrastruktur desa dan jalan tani, yang dinilai lebih mendesak.
“Ini bukan sekadar soal setuju atau tidak terhadap pembangunan, tetapi menyangkut prioritas dan keberpihakan anggaran. Kebutuhan dasar masyarakat seharusnya menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa konsep pemerataan pembangunan perlu dimaknai secara substansial, yakni sejauh mana program yang dijalankan berdampak langsung bagi masyarakat luas.
Forum Pemuda dan Mahasiswa Luwu Timur mendorong agar rencana tersebut dikaji ulang secara komprehensif dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan masyarakat serta melibatkan partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan.
Selain itu, mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi melalui kebijakan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Forum pemuda dan Mahasiswa Luwu Timur berharap agar setiap kebijakan anggaran yang bersumber dari dana publik benar-benar digunakan secara efektif dan tepat sasaran. (*)





