telusur-news.com, LUWU TIMUR – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Luwu Timur gelar sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pelajar untuk tertib berlalu lintas. Khususnya belum cukup umur dan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor saat ke sekolah.
Kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas yang digelar oleh Sat Lantas Polres Luwu Timur tersebut dilaksanakan oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Luwu Timur IPDA Tomy De’e bersama sejumlah anggota.
Kasat Lantas Polres Luwu Timur IPTU Sarifuddin SH, MH mengatakan, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Luwu Timur, Unit Turjawali Sat Lantas Polres Luwu Timur melakukan sosialisasi dan edukasi budaya tertib berlalu lintas di dua sekolah sebut saja SMAN 1 Luwu Timur, Senin (14/11/2022).
Harapannya, melalui sosialisasi yang di gelar tersebut, kiranya para siswa/i dapat memahami peraturan serta taat rambu-rambu lalu lintas yang ada.
“Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas yang dilaksanakan selama ini selalu mendapat respon positif dari pihak sekolah, terutama kepala sekolah, para guru maupun para siswa/i,” terangnya.
Salah satu rutinitas sat lantas polres Luwu Timur ada go to school guna sosialisasi dan beri edukasi serta himbau kepada seluruh pelajar untuk tertib berlalu lintas, karena dari remaja rentan mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan, jadi kami minta untuk selalu taat terhadap aturan, karena pelajar adalah aset bangsa dan generasi penerus,” pangkasnya.
Lap. Eghi