LUWU TIMUR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur secara rutin mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh pemilik dan pengguna kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Luwu Timur agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku saat berkendara.
Satlantas Polres Luwu Timur mengingatkan pengendara untuk selalu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku serta Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan.
Selain kelengkapan dokumen, kendaraan juga wajib memenuhi persyaratan teknis. Di antaranya memiliki kaca spion kanan dan kiri, lampu utama, lampu penunjuk arah atau sein, serta menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi.
Dalam aspek keselamatan, pengendara dan penumpang sepeda motor diwajibkan menggunakan helm berstandar SNI. Sementara pengemudi maupun penumpang kendaraan roda empat atau lebih diwajibkan mengenakan sabuk keselamatan.
Satlantas juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan berlebihan atau tidak sesuai ketentuan karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi melanggar ambang batas kebisingan kendaraan.
Persoalan parkir juga menjadi perhatian. Masyarakat diminta memarkir kendaraan hanya di lokasi yang telah ditentukan dan tidak menggunakan bahu jalan, trotoar, maupun area yang telah dipasangi rambu larangan parkir.
Menurut kepolisian, parkir sembarangan dapat menghambat arus lalu lintas dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Satlantas Polres Luwu Timur juga mengingatkan para orang tua agar tidak memberikan izin atau fasilitas kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM.
Sebagai bagian dari upaya penegakan aturan, Polres Luwu Timur menyatakan akan melakukan penertiban secara berkala terhadap pelanggaran lalu lintas. Tindakan penegakan hukum dapat diberikan sesuai jenis dan tingkat pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Polres Luwu Timur mengajak seluruh masyarakat untuk membangun budaya tertib berlalu lintas sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Keselamatan adalah kebutuhan kita bersama.”





