Telusur-news.com, Luwu Timur– Dalam Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur yang digelar pada Selasa (3/12), Sekretaris Dewan (Sekwan) Aswan Azis membacakan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan terkait pengangkatan Yusuf Pombatu, SE, sebagai Anggota DPRD Luwu Timur untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas usulan pergantian antar waktu (PAW) dari Partai Amanat Nasional.
“Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1105/IX/Tahun 2024, peresmian pengangkatan ini dilakukan setelah pemberhentian anggota DPRD sebelumnya, H. Usman Sadik, S.Sos., M.Si.,” ujar Aswan Azis saat membacakan keputusan tersebut.
Proses pengangkatan Yusuf Pombatu diawali dari surat rekomendasi Partai Amanat Nasional dan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur. Aswan menjelaskan, KPU telah memastikan pemenuhan persyaratan calon pengganti antar waktu melalui berita acara Nomor 508/PY.031-BA/7324/2024.
“Keputusan ini juga didasarkan pada surat dari Ketua DPRD Luwu Timur dan Penjabat Sementara Bupati Luwu Timur yang mengusulkan pergantian anggota DPRD untuk sisa masa jabatan,” tambahnya.
Yusuf Pombatu resmi menggantikan posisi H. Usman Sadik setelah melalui proses administrasi dan keputusan gubernur. Dengan pengucapan sumpah dan janji, Yusuf Pombatu kini siap melanjutkan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Luwu Timur.
Sidang paripurna yang berlangsung khidmat ini sekaligus menandai awal perjalanan politik Yusuf Pombatu untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Luwu Timur melalui lembaga legislatif.
Laporan: I_one