Luwu Utara — Sudah setahun lebih kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Luwu Utara bergulir, namun hingga kini belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dana yang dipersoalkan tidak sedikit—sekitar Rp9 miliar dari APBD tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Agustus 2024. Namun, hingga pertengahan 2025, Kejaksaan Negeri Luwu Utara belum juga menuntaskan penyelidikan, bahkan belum menentukan siapa yang bertanggung jawab. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik serta isu liar di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya “setoran damai” kepada oknum aparat hukum.
Isu tersebut dibantah langsung oleh Kepala Kejari Luwu Utara, Rudhy Parusid, saat dikonfirmasi Senin (23/6/2025).
“Itu tidak benar. Penanganan kasus masih berjalan. Kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten,” ujar Rudhy.
Menurut Rudhy, proses penyelidikan belum dapat dilanjutkan ke tahap hukum karena audit investigatif belum rampung. Audit ini, katanya, menyasar seluruh pengelolaan dana KONI Luwu Utara, yang dipimpin oleh Hamrullah, dan melibatkan sedikitnya 20 cabang olahraga (cabor).
Namun, hingga kini baru sebagian kecil cabor yang diperiksa. “Audit belum menyeluruh, masih tergantung masing-masing cabor,” jelasnya.
Kejaksaan dinilai terlalu bergantung pada audit Inspektorat. Padahal, publik menilai bahwa waktu satu tahun lebih sudah cukup untuk menetapkan langkah hukum awal atau setidaknya menentukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.
Sejumlah aktivis antikorupsi menyayangkan kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Mereka menilai momentum pemberantasan korupsi di daerah hanya jadi slogan, tanpa kemauan politik dan integritas lembaga.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Luwu Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan audit yang kini dijadikan alasan lambannya proses hukum.
Kasus ini akan terus kami pantau sebagai bagian dari komitmen media dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.