Telusur-news.com,Makasaar – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon wali kota peraih suara tertinggi pilwalkot Palopo 2024. MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum
Tag: Diskualifikasi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.