Telusur-news.com,Makasaar – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon wali kota peraih suara tertinggi pilwalkot Palopo 2024. MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum
Tag: Putusan MK
Tidak Memenuhi Syarat Pasal 158 UU Pilkada, MK Tolak Permohonan INI-MI
Telusur-news.com,Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 3
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.