MALILI, – Sejumlah petani penggarap lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, mengakui tidak memiliki alas hak atau bukti kepemilikan sah atas tanah yang mereka kelola.
Meski demikian, para penggarap tetap mengklaim sebagai pemilik lahan dengan alasan telah menggarapnya sejak sekitar tahun 1998.
Salah satu penggarap, Irwan alias Iwan, mengatakan dasar klaim mereka adalah penguasaan dan pengelolaan lahan yang telah berlangsung hampir tiga dekade.
“Yang jelas Pak, alas hak kami itu adalah mengelola, kami yang garap,” ujar Iwan, Sabtu (14/02/2026).
Ia menegaskan akan mempertahankan lahan tersebut, terutama setelah adanya rencana Pemkab Luwu Timur untuk kembali menguasai area yang kini masuk wilayah kawasan industri di Desa Harapan.
“Persoalan legalitas, kan yang utama itu kami pemilik lahan ceritanya karena kami yang mengelola pertama. Adapun legalitas lain yang muncul kita lihat dulu kronologisnya bagaimana, penguasaan lahannya bagaimana,” tambahnya.
Ajukan Ganti Rugi, Irwan diketahui yang menjadi perwakilan petani penggarap yang mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Pemkab Luwu Timur. Dalam surat tertanggal 18 Januari 2026, mereka meminta ganti rugi tanah sebesar Rp350 ribu per meter persegi dan nilai tanaman Rp20 juta per pohon.
Total nilai tuntutan tersebut disebut mencapai Rp1,3 triliun. Mereka menyatakan bersedia menerima uang kerohiman sepanjang pemerintah daerah memenuhi nilai kompensasi yang diajukan.
Pemkab Tegaskan Status Aset, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage, menegaskan bahwa lahan seluas 394,5 hektare di Desa Harapan merupakan aset resmi pemerintah daerah.
Menurutnya, lahan tersebut telah bersertipikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
“Kami tidak mungkin memberikan ganti rugi (tanah), karena itu resmi lahan Pemkab Lutim. Kami hanya memberikan uang kerohiman, ganti rugi tanaman sebagai bentuk kepedulian sosial pemerintah kepada penggarap,” tegas Ramadhan.
Lahan tersebut rencananya akan disewa oleh PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) untuk dikembangkan menjadi kawasan industri yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Hingga kini, belum ada kesepakatan antara pihak penggarap dan pemerintah daerah terkait tuntutan ganti rugi maupun mekanisme penyelesaian sengketa lahan tersebut.





