Telusur-news.com, Makassar– Nama Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali tercoreng akibat ulah seorang oknum dosen berinisial FS dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Dosen tersebut, yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi, terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.
Sebagai langkah tegas, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas menjatuhkan sanksi berat kepada FS. Hukuman tersebut meliputi pencopotan dari jabatan akademik, pemberhentian sementara dari tugas pokok sebagai dosen, serta pembatasan aktivitas akademiknya selama tiga semester, hingga awal tahun akademik 2025/2026.
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa proses investigasi dilakukan secara transparan dan objektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. “Kami memastikan seluruh prosedur dijalankan dengan cermat, memberikan ruang bagi korban, dan menjatuhkan sanksi yang adil. Ini wujud komitmen Unhas menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual,” ujar Prof. Farida, Senin (18/11).
Langkah Nyata untuk Kampus Bebas Kekerasan
Proses penyelidikan mencakup pengumpulan bukti, pendalaman keterangan pihak terkait, dan pendampingan kepada korban. Pihak universitas bergerak cepat setelah menerima laporan dengan memastikan suara korban didengar. Langkah ini menunjukkan komitmen Unhas untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh sivitas akademika.
Sanksi berat yang dijatuhkan menjadi peringatan keras bagi seluruh dosen, staf, dan mahasiswa untuk senantiasa menjaga integritas, etika, serta profesionalisme. “Langkah ini bukan hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk membangun budaya kampus yang inklusif dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegas Prof. Farida.
Pendampingan Korban sebagai Prioritas
Selain menjatuhkan sanksi kepada pelaku, Unhas juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma. “Korban telah mengikuti dua sesi layanan psikologi dan saat ini melaporkan kondisinya mulai pulih,” ungkap psikolog dari Unit Layanan Psikologi Unhas.
Dengan langkah ini, Universitas Hasanuddin menegaskan komitmennya dalam memerangi kekerasan seksual di lingkungan kampus dan memberikan rasa aman bagi seluruh sivitas akademika. Sanksi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kampus yang lebih berintegritas.
Lap. Andi Sukri