telusur-news.com, Luwu Timur – Penyidik seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menetapkan satu orang (Hj. SIN) tersangka pada
Topik: Kontrak Rugikan Negara Rp 369 Juta
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.