Telusur-news.com, Makassar – Universitas Hasanuddin (Unhas) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan kampus. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., MH, dalam acara Dialog Publik yang mengusung tema Pendampingan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, yang diadakan di Aula Prof. Mattulada, Jumat sore (22/11).
Prof. Farida mengungkapkan, pihak kampus telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur operasional standar (SOP) untuk menangani setiap laporan kekerasan seksual yang masuk. “Setiap laporan akan melalui penyelidikan awal, pengumpulan bukti, hingga pemberian sanksi sesuai dengan hasil investigasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Farida menjelaskan bahwa Satgas PPKS Unhas tidak hanya mengandalkan keterangan saksi dan pengakuan dari pelapor maupun terlapor, namun juga melakukan pengumpulan bukti fisik, salah satunya berupa rekaman CCTV. Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting dalam menyelidiki dugaan kekerasan seksual yang terjadi, meskipun berdasarkan pengakuan korban, kejadian tersebut tidak sampai pada pemerkosaan.
Berdasarkan bukti yang ada, Satgas PPKS merekomendasikan sanksi berat kepada pelaku, yakni pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi di Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Selain itu, pelaku juga dibebaskan sementara dari tugas dosen selama dua semester mendatang.
Prof. Farida menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan jika korban merasa belum puas, mereka dipersilakan untuk mengajukan banding ke kementerian atau melapor ke pihak kepolisian.
“Saat ini, kami juga memberikan perlindungan dan dukungan psikologis kepada pelapor. Satgas PPKS bekerja sama dengan Pusat Layanan Psikologi untuk mendukung pemulihan korban, baik secara fisik maupun mental,” lanjutnya.
Dekan FIB Unhas, Prof. Akin Duli, menambahkan bahwa pihak fakultas sejak awal mendukung proses penanganan kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. “Setelah mengetahui bahwa pelaku mengakui perbuatannya, kami langsung mengambil langkah tegas untuk melarang pelaku masuk ke kantor,” kata Prof. Akin.
Dialog Publik yang dipandu oleh jurnalis Irmawati Puan Mawar ini juga menghadirkan aktivis perempuan Aflina Mustafainah sebagai pembicara. Acara yang dihadiri oleh ratusan peserta ini berlangsung lancar dan berakhir sekitar pukul 18.30 WITA.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh Unhas, diharapkan kampus ini dapat menjadi contoh dalam membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika.
Red_tnc; Andi Sukri