Luwu Timur – Usai melakukan kunjungan lapangan ke lokasi tambang PT Prima Utama Lestari (PT PUL), DPRD Luwu Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membahas sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.

Pembahasan dilakukan dalam forum internal dan lanjutan pengawasan, sebagai tindak lanjut dari hasil peninjauan langsung di lapangan yang sebelumnya melibatkan DPRD, DLH, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat.
Dalam evaluasi awal, sejumlah aspek menjadi perhatian, di antaranya pengelolaan lingkungan, fungsi fasilitas settling pond, serta kepatuhan terhadap dokumen perizinan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Temuan di lapangan perlu dikaji secara menyeluruh oleh instansi teknis, agar dapat dipastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” ujar Iwan dari partai Nasdem di Golden Hause. Rabu (01/04/26).
DLH sebagai instansi yang berwenang disebut tengah melakukan pendalaman terhadap data dan kondisi faktual di lapangan, termasuk kemungkinan melakukan uji kualitas lingkungan untuk memastikan dampak yang terjadi.
Selain itu, laporan masyarakat terkait perubahan kondisi air Sungai Ussu yang disebut mengalami kekeruhan juga menjadi bagian dari pembahasan. Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui kajian ilmiah dan prosedur yang berlaku.
DPRD Luwu Timur menekankan pentingnya transparansi dari seluruh pihak, baik perusahaan maupun instansi terkait, agar proses pengawasan berjalan objektif dan akuntabel.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak perusahaan dan instansi teknis guna memperoleh penjelasan lebih komprehensif terkait temuan yang ada.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas berbagai dugaan pelanggaran, sekaligus memastikan bahwa aktivitas pertambangan di daerah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.





