Viral Pencemaran Sungai Ussu, DLH Lutim Temukan Kolam Limbah PT PUL Jebol: Ancaman Nyata bagi Lingkungan

oleh -77 pembaca
oleh

Luwu Timur – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur bergerak cepat menindaklanjuti viralnya dugaan pencemaran Sungai Ussu. Dalam verifikasi lapangan yang dilakukan, Kamis (26/03/2026).

Air sungai nampak keruh diduga akibat aktivitas perusahaan tambang PT PUL

Diketahui sebelumnya, Anto Albadru ketua forum masyarakat desa Ussu, juga sebagai aktifis masyarakat peduli lingkungan menyuarakan ke pihak perusahaan PT PUL terkait pencemaran lingkungan dan penggunaan jalan desa.

 

Hasil tuntutan itu, Tim DLH Luwu Timur menemukan fakta mengejutkan: tanggul settling pond milik PT Prima Utama Lestari (PT PUL) dilaporkan jebol.

Temuan tersebut menjadi sorotan utama karena kolam penampungan limbah di area Blok 3 itu tidak mampu menahan volume air buangan dari aktivitas pit tambang, sehingga mengalir langsung ke Sungai Ussu.

Kepala tim pengawasan DLH Lutim bersama aparat Desa Ussu menjelaskan, selain jebolnya tanggul, sistem pengelolaan limbah perusahaan dinilai belum memadai. Jumlah kompartemen settling pond tidak sebanding dengan debit air yang dihasilkan, serta lokasinya yang terlalu dekat dengan badan sungai memperbesar risiko pencemaran.

“Air yang keluar dari kolam juga tidak melalui proses treatment, sehingga dalam kondisi sangat keruh,” demikian salah satu poin dalam berita acara hasil pengawasan di lapangan.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar aliran Sungai Ussu, terutama jika tidak segera ditangani.

Sebagai langkah tindak lanjut, DLH Lutim memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada PT PUL. Perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan dan penambahan fasilitas settling pond, mengevaluasi sistem pengelolaan limbah, meningkatkan pengawasan operasional, serta melakukan pengerukan sedimen baik di kolam maupun di sekitar aliran sungai.

Tak hanya itu, PT PUL juga diminta melakukan pengambilan sampel air di titik jebol serta di hilir sungai untuk diuji di laboratorium, guna memastikan tingkat pencemaran pascakejadian.

Untuk memperketat pengendalian, perusahaan juga akan membangun control box di area sediment pond sebagai sistem pengatur aliran sebelum air masuk ke kompartemen.

DLH Lutim memberikan batas waktu 21 hari kepada PT PUL untuk menuntaskan seluruh perbaikan yang direkomendasikan. Selama periode tersebut, pengawasan rutin akan dilakukan setiap pekan oleh instansi terkait guna memastikan komitmen perusahaan dalam memulihkan kondisi lingkungan.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap keberlanjutan lingkungan di wilayah Luwu Timur.

Nampak hadir, kabid penataan dan penataan lingkungan, Kadek pasek, didampingi Tim pengawas, kades Ussu, Rahmat, ketua BPD Ussu, masyarakat desa Ussu dan aktifis serta pihak PT PUL.

Sementara itu, pihak eksternal PT PUL, Hanif, mengakui adanya kejadian jebol pada settling pond Blok 3. Ia menyatakan bahwa perusahaan akan mengikuti hasil berita acara yang telah disepakati bersama Dinas Lingkungan Hidup.

“Memang ada yang jebol, dan kami akan mengikuti seluruh poin hasil verifikasi yang sudah disepakati bersama DLH,” ungkap Hanif.

Ia juga menambahkan bahwa dalam beberapa pekan terakhir curah hujan cukup tinggi, sehingga volume air meningkat dan menyebabkan kondisi over capacity pada settling pond Blok 3.

“Faktor curah hujan beberapa pekan terakhir cukup tinggi, sehingga volume air meningkat dan menyebabkan over capacity pada settling pond,” tambahnya.