Warga Desa Harapan Sepakati Uang Kerohiman Dampak PSN IHIP di Luwu Timur

oleh -19 pembaca
oleh

Luwu Timur, — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) mencapai kesepakatan dengan warga Desa Harapan, Kecamatan Malili, terkait pemberian uang kerohiman bagi masyarakat yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP).

Kesepakatan tersebut mencakup kompensasi atas tanaman dan bangunan milik warga yang berada di lokasi proyek, tanpa mencakup kepemilikan tanah. Proses pemberian uang kerohiman dilakukan secara bertahap, terukur, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Muhammad Reza, menjelaskan bahwa lahan yang selama ini digarap oleh masyarakat merupakan aset sah milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang telah bersertifikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemkab Lutim.

“Pemerintah daerah sebagai pemegang hak atas tanah memberikan uang kerohiman sebagai bentuk perhatian sosial kepada warga yang selama ini menempati atau menggarap lahan tersebut,” ujar Reza, Kamis (22/1/2026).

Ia menambahkan, nilai uang kerohiman telah melalui proses pembahasan dan negosiasi bersama masyarakat terdampak, sehingga disepakati secara kolektif. Pembayaran kompensasi tersebut terbatas pada tanaman dan bangunan yang dikelola warga, bukan terhadap tanah atau lahan.

Saat ini, Pemkab Lutim masih melakukan proses inventarisasi, pendataan, serta penilaian terhadap tanaman dan bangunan milik warga. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan perwakilan masyarakat petani kebun dan didampingi oleh instansi terkait.

Sebelumnya, Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP telah menandatangani perjanjian sewa lahan pada 24 September 2025. Dalam kesepakatan tersebut, lahan seluas 394,5 hektare disewakan selama lima tahun dengan nilai total Rp4,45 miliar atau sekitar Rp889 juta per tahun.

Adapun penilaian nilai tanaman dan bangunan mengacu pada satuan biaya pembangunan dan perkebunan yang ditetapkan Kementerian Pertanian, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 96/Kpts/RC.020/08/2024 tentang Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan Tahun 2025.

Diketahui, pada 15 Januari 2026, warga Desa Harapan menyatakan menerima kehadiran investasi PT IHIP dengan catatan kompensasi diberikan secara adil dan tidak merugikan keberlangsungan hidup masyarakat. Sebagian warga juga berharap pemerintah dan perusahaan dapat memastikan investasi berjalan seimbang dengan perlindungan kepentingan masyarakat lokal.