Telusur-news.com, Luwu Timur – Sebanyak 388 warga transmigrasi Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, resmi menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Senin (22/09/2025).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, di kantor desa PuncakIndah.
Bupati Irwan menegaskan, pemberian sertifikat tanah ini merupakan jawaban atas penantian panjang masyarakat sejak program transmigrasi digulirkan tahun 1992.
“Ini bukan sekadar selembar dokumen, tapi pengakuan negara atas hak rakyat. Dengan sertifikat, masyarakat memiliki kepastian hukum dan bisa memanfaatkannya untuk meningkatkan taraf hidup,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar sertifikat tersebut digunakan secara produktif.
“Gunakan dengan bijak. Sertifikat ini bisa menjadi jaminan usaha, biaya pendidikan, maupun pengembangan pertanian. Inilah modal masa depan masyarakat Puncak Indah,” tambah Irwan.
Kepala Desa Puncak Indah, Muhammad Cakir, menyebut penerbitan SHM ini sebagai sejarah penting bagi warganya. “Perjuangan sejak 1992 akhirnya terwujud. Kami bersyukur atas sinergi BPN Luwu Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta seluruh perangkat desa hingga sertifikat bisa terbit,” katanya.
Dari total 388 bidang tanah, sebanyak 134 berada di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi, sementara sisanya meliputi lahan warga, lahan usaha, serta tanah negara lain yang telah dikelola masyarakat. Semua bidang dipastikan bersih dari sengketa.
Kepala BPN Luwu Timur, Ibrahim Nur, menegaskan sertifikat yang diterbitkan sudah berbentuk elektronik. Ia memastikan program serupa akan berlanjut pada 2025 dengan target 240 bidang tanah di empat desa, termasuk Puncak Indah.
“Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah dan Gugus Tugas Reforma Agraria agar program ini terus berjalan lancar,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat ini juga dihadiri unsur Forkopimda, perangkat desa, serta warga penerima yang menyambut gembira kepastian hak atas tanah mereka. (NI)