telusur-news.com, Luwu Timur – Dipimpin langsung Kapolsek Malili, bhabinkamtibmas menggerebek salah satu kos-kosan di Desa Puncak Indah, Kec. Malili, Lorong 06, Kamis (12/01/23).

Pengrebekan tersebut, polisi mengamankan dua pasangan muda-mudi yang bukan suami istri.
Kapolsek Malili, AKP M. Wemben S.Sos membernarkan informasi terkait penggrebeken itu. Berawal dari pengaduan masyarakat melalui program Kapolri Jum’at Curhat.
Pengaduan tersebut menyebutkan bahwasanya kos-kosan tersebut diduga sebagai tempat asusila dan tidak menutup kemungkinan terjadinya transaksi barang haram yaitu narkoba dan minuman beralkohol.
“Menindaklanjuti informasi itu, personil langsung turun ke TKP,” ucap AKP M. Wemben S.Sos saat dikonfirmasi.
Setelah sampai di TKP kemudian personil anggota Polsek Malili yang dipimpin langsung Kapolsek melakukan penggeledahan terhadap kamar kos kosan tersebut.

“Untuk barang- barang terlarang anggota tidak ada menemukan di dalam kamar tersebut,”ungkapnya.
Adapun identitas pasangan yang diamankan yakni inisial NS (19) warga Patande, Kec.Malili dan pasangan lelaki AR (21) warga Desa Lamaeto Kec. Angkona, Luwu Timur.
Keduanya langsung diboyong ke Mapolsek Malili untuk dimintai keterangan.
“Untuk kedepannya petugas kepolisian dari Polsek Malili akan tetap terus memantau lokasi yang dimaksud jika menemukan kembali kejadian sesuai yang dilaporkan akan dilakukan penindakan sesuai proses hukum yang berlaku,”pungkas AKP M Wemben S.Sos.