Luwu Timur — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Luwu Timur secara terbuka menyatakan kecaman terhadap tindakan pemasangan patok oleh Kedatuan Luwu bersama PT Kawasan Industri Timur Luwu (KITLT) yang berlangsung hari ini, di wilayah poros batas Sulawesi Tenggara. Jumat (27/06/25).

Prosesi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kedatuan Luwu, Andi Suriadi, Komisaris Utama PT KITLT, serta seorang tokoh adat atas nama Norma Hande Patabi, yang dalam kegiatan itu disebut mewakili Masyarakat Adat Luwu Timur.
Ketua AMAN Luwu Timur, Hamra, dalam pernyataannya menyayangkan proses yang dianggap tidak mengindahkan prinsip-prinsip musyawarah dan keterlibatan komunitas adat yang sah.
Menurutnya, pernyataan Norma Hande Patabi yang mengatasnamakan seluruh masyarakat adat tanpa koordinasi dengan komunitas-komunitas adat lainnya, khususnya Masyarakat Adat Padoe, dianggap menyalahi tatanan adat yang berlaku.
“Pemasangan patok ini dilakukan sepihak dan tanpa komunikasi dengan masyarakat adat pemilik wilayah. Kami menilai tindakan ini telah melukai nilai-nilai adat dan menimbulkan keresahan,” ujar Hamra.
Hamra juga menegaskan bahwa Kedatuan Luwu tidak memiliki hak secara adat atas wilayah yang dimaksud, yang menurutnya merupakan bagian dari tanah ulayat Masyarakat Adat Padoe.
Ia menyebut bahwa tindakan tersebut bisa memicu konflik horizontal jika tidak segera diklarifikasi secara terbuka dan diselesaikan melalui mekanisme adat.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kedatuan Luwu maupun PT KITLT terkait kecaman tersebut.