Telusur-news.com, Luwu Timur— Berdasarkan hasil rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, dua laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu mendapat keputusan resmi. Keputusan ini dibuat setelah kajian mendalam atas fakta dan keterangan yang diperoleh dari klarifikasi pelapor, terlapor, serta saksi-saksi.
Laporan dengan Nomor Register 002/REG/LP/PB/KAB/27.10/X/2024 menyatakan bahwa oknum anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu) Tomoni terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Temuan ini didasarkan pada peraturan yang diatur oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berdasarkan hasil pleno, Bawaslu Luwu Timur memutuskan untuk memberhentikan oknum tersebut dari jabatannya sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni. Surat keputusan pemberhentian akan segera diterbitkan untuk mengesahkan tindakan ini.
Di sisi lain, laporan dengan Nomor Register 001/REG/LP/PB/KAB/27.10/X/2024 terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur dalam Pilkada 2024 juga mendapat tindak lanjut.
Setelah pembahasan dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu Timur, yang dilakukan pada 14 Oktober 2024, Bawaslu menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan. Oleh karena itu, kasus ini diteruskan kepada Penyidik Kepolisian Resort Luwu Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, terkait pelanggaran netralitas ASN, kasus ini akan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, guna memastikan tindakan disipliner bagi ASN yang terlibat.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam menegakkan aturan pemilu yang adil dan berintegritas di Kabupaten Luwu Timur.