Telusur-news.com, Malili – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur telah merespons laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan oknum Panwaslu Kecamatan Tomoni. Laporan ini menyangkut tindakan yang dianggap melanggar prinsip netralitas penyelenggara pemilu sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebutkan adanya percakapan di WhatsApp yang diduga dilakukan oleh anggota Panwaslu, yang memberikan informasi menguntungkan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Isi percakapan tersebut dianggap sebagai dukungan terhadap calon tertentu, yang jelas bertentangan dengan asas netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu.
Setelah kajian awal, Bawaslu Luwu Timur menyatakan laporan tersebut memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, menegaskan bahwa laporan sudah diregistrasi dan akan segera dilakukan klarifikasi.
Jika terbukti melanggar, tindakan ini dapat merujuk pada pelanggaran serius terkait integritas penyelenggara pemilu. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sukmawati Suaib, menegaskan komitmen Bawaslu untuk menjaga Pilkada yang adil, transparan, dan berintegritas. Ia juga menekankan bahwa integritas adalah syarat mutlak dalam pengawasan pemilu.
Bawaslu memiliki mekanisme sanksi yang jelas, mulai dari teguran ringan hingga sanksi berat, termasuk pemecatan bagi pelanggaran serius. Bawaslu bertekad untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang jujur dan adil.