Telusur-news.com, LUWU TIMUR– Demi meningkatkan efektivitas dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Malili pada Senin (11/11/2024). Bertajuk “Penyamaan Persepsi Terkait Temuan dan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Dalam Pilkada 2024,” acara ini dihadiri oleh unsur kepolisian, kejaksaan, dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan pemahaman, menyusun strategi koordinasi, serta mengidentifikasi tantangan dalam penanganan pelanggaran di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur 2024. Anggota Bawaslu Luwu Timur sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sukmawati Suaib, menegaskan pentingnya pemahaman mendalam tentang mekanisme pelaporan dan temuan pelanggaran.
“Laporan dapat datang dari masyarakat, sementara temuan berasal dari hasil pengawasan kami di Bawaslu,” ujar Sukmawati. Ia menggarisbawahi pentingnya tidak terburu-buru dalam mengidentifikasi pelanggaran tanpa kajian yang sesuai prosedur dan mekanisme.
Dalam kesempatan tersebut, Sukmawati mengingatkan agar setiap informasi yang diterima, terutama jika ada indikasi pelanggaran, harus lengkap dan terperinci. “Tidak boleh setengah-setengah. Informasinya harus benar-benar sempurna,” tegasnya.
Rakor ini juga menggarisbawahi pentingnya peran Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Ketiga lembaga ini bekerja sebagai satu kesatuan untuk memastikan setiap keputusan dan tindakan hukum diambil berdasarkan koordinasi yang solid, tanpa intervensi kepentingan pihak tertentu.
Sukmawati berharap semua informasi hasil pengawasan disampaikan ke Bawaslu agar dapat diambil langkah tindak lanjut yang tepat. Diharapkan, langkah koordinasi ini dapat mengoptimalkan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran selama Pilkada 2024 di Kabupaten Luwu Timur.
Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Luwu Timur, Dedy Sutaryo, serta narasumber dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Azry Yusuf, S.H., M.H., yang turut memperkuat sesi diskusi dengan pengalaman dan pandangan hukum terkait penanganan pelanggaran pemilu.