Beda Status, Beda Putusan. Ini Alasan Unhas tidak Pecat Pelaku Pelecehan Seksual

oleh -60 pembaca
oleh

Telusur-news.com, Makassar – Dua kasus yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menjadi perhatian publik atas kebijakan yang diambil oleh pihak kampus.

Pasalnya dari keputusan yang diambil oleh pihak kampus dinilai tidak menunjukkan sisi keadilan.

Kasus Dosen;

Perlu diketahui sebelumnya seorang oknum dosen berinisial FS dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Dosen tersebut yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi, terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Sebagai langkah tegas, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas menjatuhkan sanksi berat kepada FS. Hukuman tersebut meliputi pencopotan dari jabatan akademik, pemberhentian sementara dari tugas pokok sebagai dosen, serta pembatasan aktivitas akademiknya selama tiga semester, hingga awal tahun akademik 2025/2026.

Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa proses investigasi dilakukan secara transparan dan objektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. “Kami memastikan seluruh prosedur dijalankan dengan cermat, memberikan ruang bagi korban, dan menjatuhkan sanksi yang adil. Ini wujud komitmen Unhas menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual,” ujar Prof. Farida Senin, 18 November 2024

Kasus Mahasiswa ;

Kasus pemecatan seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Alief Gufran menambah sorotan yang di alami Unhas Makassar.

Pihak Unhas secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengeluarkan mahasiswa tersebut melalui kebijakan drop out (DO).

Terkait dengan kebijakan Drop out (Do) yang dilakukan pihak Unhas terhadap Alief diduga berkaitan dengan keterlibatannya dalam aksi demonstrasi di lingkungan kampus. Namun, Unhas membantah klaim tersebut.

Ahmad Bahar, Kepala Bagian Humas Unhas mengatakan, keputusan DO itu tidak terkait dengan aksi unjuk rasa.

Ia menjelaskan bahwa proses terhadap Alief sudah berlangsung sejak Oktober lalu, jauh sebelum aksi demonstrasi tersebut terjadi.

“Tidak ada kaitannya DO dengan aksi demonstrasi. Sejak Oktober sudah berproses kasusnya di Komdis,” Ujar Ahmad Kamis 28 November 2024.

Ia juga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah diberi peringatan.

“Sudah sering dapat peringatan tapi masih juga minum miras” Ungkapnya.

Tanggapan UPTD PPA Kota Makassar

Menanggapi kasus pelecehan tersebut, Ketua TRC UPTD PPA Kota Makassar Makmur mengungkapkan sudah meminta agar kasus tersebut dilaporkan ke UPTD PPA.

“Kami sebenarnya sudah minta teman-teman aktivis perempuan untuk mengarahkan laporannya ke UPTD PPA Kota Makassar tapi katanya korban diambil sama keluarganya” Ungkapnya saat di konfirmasi via Whatsapp Rabu, 22 November 2024.

Penjelasan Unhas ;

Kepala Humas Unhas Dr. Ahmad Bahar. S.T. M.Si. menjelaskan terkait perbedaan keputusan yang diambil oleh pihak unhas terhadap pelaku pelecehan dan mahasiswa Drop Out (Do)

Pemecatan mahasiswa bisa diselesaikan di PT, tapi Dosen diangkat dan diberhentikan oleh kementerian. Kalau Dosen PT swasta tentu beda lagi” Ucapnya Jum’at 29 November 2024.

Red_tnc; Andi Sukri