Telusur-news.com, LuwuTimur- Membunyikan klakson memang tidak boleh dilakukan sembarangan tempat, dan ada aturan serta etika yang harus dipatuhi. Berdasarkan keterangan dari Kasat Lantas Luwu Timur AKP Jumadi, penggunaan klakson di jalan sebaiknya dilakukan dengan bijak untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan. Senin (07/10)
Secara hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, klakson memang wajib ada di setiap kendaraan bermotor dan harus berfungsi dengan baik.
Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 menetapkan bahwa bunyi klakson harus berada di kisaran 83 hingga 118 desibel, dan penggunaannya dibatasi hanya untuk situasi darurat atau ketika diperlukan demi keselamatan.
Klakson tidak boleh dibunyikan di tempat-tempat seperti rumah sakit, sekolah, atau di depan rumah ibadah, karena dapat mengganggu orang lain.
Selain itu, etika dalam membunyikan klakson juga penting. Sebaiknya klakson hanya dibunyikan sekali atau dua kali, dan hindari penggunaannya secara berlebihan yang bisa memicu konflik di jalan. Dengan demikian, menjaga empati terhadap pengguna jalan lain menjadi prioritas utama, terang AKP Jumadi selaku Kasat Lantas Polres Luwu Timur. (Red_tnc)