telusur-news.com, Luwu Timur – Kapolsubsektor Angkona IPTU Ahmar Wijaya S.Sos menerima aduan masyarakat terkait maraknya para pemancing dan penembak burung di wilayah hukum Angkona, Desa Watangpanua, Kamis (05/01/23).
IPTU Ahmar Wijaya mengatakan bahwa, saat Jum’at curhat Minggu lalu oleh Kapolres AKBP Silvester MM Simamora SIK,MH dengan masyarakat telah menerima aduan dan langsung di perintah untuk segera ditindaklanjuti.
Pemasang papan informasi tentang pelarangan memancing disekitar wilayah tambak ikan dan penembakan dengan menggunakan senapan burung.
“Kami takut kalau ada perlu nyasar,” ucap salah satu warga desa watampona.
Berkat kerjasama antar pemerintah desa, Kapolsubsektor Angkona IPTU Ahmar Wijaya S.Sos memasang papan bicara diwilayah yang dianggap sering dilakukan para pemancing dan penembak burung.
“Setelah Jum’at curhat beberapa waktu lalu banyak menerima masukan dari aduan warga, maka dari itu kami memang papan bicara dilarang memancing dan menembak burung di wilayah ini,” terangnya.