Damaikan Tengah Berperkara, Unit Reskrim Polsek Tomoni Timur Terapkan Restoratif Justice

oleh -128 pembaca
oleh

telusur-news.com, Luwu Timur – Kapolsek Tomoni Timur IPTU Andi Muhtar Badruzaman SE menerapkan Restorative justice saat mendamaikan perkara tindak pidana penganiayaan terdapap anak di bawah umur di lingkungan SMA Negeri 10 Luwu Timur, Desa Kertoraharjo, Kec. Tomtim kab. Lutim, Selasa (23/01/23).

Sesuai Laporan Polisi Nomor LP /B/1/I/SPKT/POLSEK TOMONI TIMUR/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULSEL, pada 20 Januari 2023 lalu, bahwa terduga pelaku telah melakukan penganiayaan pada korban hingga berujung di kantor polisi.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021,dan Perpol 08 Tahun 2021, Keadilan Restoratif merupakan alternatif maupun upaya penyelesaian perkara melalui mediasi atau dialog atau kesepakatan beberapa pihak yang terkait. Hal demikian diterapkan Polsek Tomoni Timur guna mendamaikan kedua belah pihak.

Turut hadir dan menyaksikan perdamaian tersebut, diantaranya Ketua PGRI Luwu Timur, Adam S.Pd, Pendamping Hukum PGRI, Kepala Sekolah SMA NEG 10 Luwu Timur Amaluddin S.Pd dan para guru serta keluarga korban dan keluarga terlapor.

“Kami harap antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang dicapai melalui mediasi dan musyawarah hasilnya sama-sama saling menghargai dan dihormati,” Ungkap Iptu Andi Muhtar SE.

Kepada seluruh warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Tomoni Timur, mari bersama-sama saling menjaga stabilitas kamtibmas, hindarkan segala potensi yang dapat mengganggu kondusifitas, ini pelajaran agar tidak terjadi lagi kedepannya,” harapnya.