DPP NasDem Berhentikan H.M. Siddiq dari Keanggotaan DPRD Lutim Berdasarkan Putusan Mahkamah Partai

oleh -24 pembaca
oleh

Luwu Timur, — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menjatuhkan keputusan akhir terkait status keanggotaan H. M. Siddiq, BM, SH sebagai Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur. Keputusan tersebut diterbitkan berdasarkan Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor: 6/MPM/DPRD/X/2025.

DPP NasDem menyatakan bahwa pemberhentian dilakukan karena Siddiq dianggap melakukan tindakan indisipliner yang dinilai mencoreng marwah partai. Ia disebut melemahkan program pasangan Irwan Bachri Syam–Puspawati (Ibas–Puspa), tidak menjalankan perintah partai, serta memilih menempuh jalur hukum alih-alih mematuhi keputusan internal.

H.M. Siddiq telah menjabat sebagai Anggota DPRD Luwu Timur selama tiga periode berturut-turut, yakni 2014–2019, 2019–2024, dan 2024–2029. Pada periode ketiganya, ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu Timur. DPP NasDem menilai dirinya melakukan pelanggaran terhadap AD/ART serta aturan internal partai.

“Penetapan ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen terhadap integritas politik partai,” demikian bunyi keterangan dalam SK DPP Partai NasDem.

Melalui keputusan tersebut, DPP Partai NasDem menetapkan bahwa H.M. Siddiq diberhentikan sebagai Anggota DPRD Luwu Timur sekaligus dicabut statusnya sebagai kader Partai NasDem. Proses ini berlangsung secara berjenjang dari DPD, DPW, hingga DPP, dan dilaksanakan atas instruksi Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh.

Sebelum keputusan final dikeluarkan, proses pemeriksaan internal telah melalui seluruh tahapan, termasuk persidangan Mahkamah Partai. Dalam Sidang Pleno Mahkamah Partai NasDem, yang digelar secara tertutup pada Senin (27 Oktober 2025) dan dilanjutkan Selasa (18 November 2025), majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ir. Abdul Malik, bersama anggota majelis Regginaldo Sultan, S.H., M.H., M.M., dan Parulian Siregar, S.H., M.H., dengan Hafizh Nur Rahman, S.H. sebagai panitera pengganti.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, proses pemberhentian Siddiq kini menunggu mekanisme administrasi lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan tentang Pergantian Antarwaktu (PAW). DPD dan DPW Partai NasDem akan menindaklanjuti proses tersebut mengikuti aturan yang berlaku.

Sesuai ketentuan PAW, kursi anggota DPRD yang kosong akan diisi oleh calon legislatif dari partai dan daerah pemilihan yang sama berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya. Dalam hal ini, Saparuddin ditetapkan sebagai pengganti Siddiq untuk kursi DPRD Luwu Timur dari Dapil Malili–Wasuponda.