,

DPRD Luwu Timur Dukung Pemkab Tagih Pajak MBLB PT Vale Rp311 Miliar

oleh -16 pembaca
oleh

MALILI – Wakil Ketua DPRD Luwu Timur Jihadin Peruge menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menagih pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) beserta opsen senilai Rp311 miliar kepada PT Vale Indonesia Tbk, Sabtu (7/11/2026).

Ia menilai penagihan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan meminta perusahaan bersikap kooperatif.

Menurut Jihadin, nilai tagihan itu berasal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur. Rinciannya:

1. Reject disposal (masa pajak September–Desember 2025): Rp14 miliar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

2. Overburden/top soil yang dimanfaatkan (masa pajak Januari 2025–Juni 2026): Rp297 miliar berdasarkan SKPDKB.

Jihadin menjelaskan, penagihan mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2023, yang dibentuk berdasarkan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023, serta telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Peraturan Daerah ini telah melalui mekanisme pembentukan yang ketat dan panjang,” ujarnya.

Ia juga menanggapi pihak yang menilai kebijakan ini berisiko hukum atau menyebutnya sebagai pemerasan. Menurutnya, anggapan itu keliru. Ia menjelaskan bahwa material overburden dan top soil yang dipakai kembali untuk jalan tambang, penahan tebing, dan stockpile termasuk pemanfaatan komersial yang memenuhi unsur objek pajak MBLB. Pengecualian pajak, kata dia, hanya berlaku untuk kebutuhan rumah tangga, fasilitas umum non-komersial, dan rumah ibadah.

Jihadin berharap manajemen PT Vale segera menuntaskan kewajiban tersebut. “Pendapatan daerah dari sektor pajak ini akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur,” katanya. (*)