, ,

Dua Pengedar Barang Haram di Luwu Timur di Tangkap Polisi

oleh -138 pembaca
oleh

telusur-news.com, Luwu Timur – Dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, SE didampingi KBO Sat Narkoba IPDA Muh. Yunus bersama anggota Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu di jalan Matahari, Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Kamis (8/12/2022).

Dua tersangka tersebut berhasil ditangkap bersama barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 21 Saset Plastik bening berat bruto 5,51 gram, 9 Saset plastik bening ukuran sedang dengan berat 10,22 gram dan 10 Saset plastik bening berukuran kecil dengan berat bruto 2,86 gram.

Selanjutnya 8 saset kosong ukuran sedang, 20 bola saset kosong, 1 dompet hitam, 3 unit handphone, 1 sendok sabu.

Kedua tersangka tersangka ini masing-masing berinisial A.S (40) asal Desa Penggoli, kecamatan Wara Utara dan YA(39) yang asal Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur ditangkap di salah satu rumah terduga pelaku AS.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, dan Sat Reskrim narkoba Lutim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WITA.

Keduanya diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.