Ganjil-Genap SPBU Lutim Mulai Dirasakan, Aripin Apresiasi Langkah Pemkab

oleh -25 pembaca
oleh

LUWU TIMUR — Kebijakan ganjil-genap kendaraan di sejumlah SPBU Kabupaten Luwu Timur mendapat apresiasi dari anggota DPRD, Aripin. Aturan yang diberlakukan untuk mengurai antrean BBM tersebut dinilai mulai memberikan dampak terhadap kelancaran pengisian bahan bakar.

Aripin menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pemantauan BBM Subsidi atas langkah pengaturan kendaraan di SPBU.

“Alhamdulillah, ganjil-genap mengurai antrean,” kata Aripin, Minggu (13/9/2026).

Kebijakan yang berlaku pada 10–30 September 2026 itu mengatur jadwal pengisian berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan, sesuai tanggal ganjil atau genap pada kalender.

Kepala Disdagkop Luwu Timur, Senfry Oktavianus, sebelumnya menyatakan Satgas akan melakukan pengawasan langsung untuk mengantisipasi pelanggaran, termasuk penggunaan pelat nomor palsu atau pelat gantung.

“Kita akan periksa surat tanda nomor kendaraan (STNK). Jadi mereka tidak bisa curang,” kata Senfry, pada Kamis (10/9/2026).

Di tengah penerapan aturan tersebut, masyarakat berharap pengawasan turut melibatkan kepolisian, khususnya dalam pemeriksaan keaslian dokumen kendaraan serta penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sejumlah warga juga berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi antrean sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh BBM untuk kebutuhan sehari-hari.

Meski mendapat apresiasi, pelaksanaan kebijakan ganjil-genap tetap membutuhkan pengawasan dan evaluasi agar distribusi BBM bersubsidi berjalan tertib serta tepat sasaran.