Telusur-news.com, Luwu Timur – Menyambut perayaan malam tahun baru 2025, Kapolres Luwu Timur mengeluarkan kebijakan tegas berupa larangan penggunaan petasan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai dampak buruk yang ditimbulkan oleh penggunaan petasan, baik bagi lingkungan maupun masyarakat.
Kapolres menjelaskan bahwa petasan tidak hanya membahayakan penggunanya, tetapi juga menimbulkan risiko besar bagi lingkungan sekitar. “Petasan yang meledak di area pemukiman dapat memicu kebakaran, mencemari udara dengan asap beracun, dan mengganggu ketenangan masyarakat,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Senin (30/12).
Selain itu, suara ledakan petasan dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan fisiologi, terutama bagi kelompok rentan seperti balita dan lansia. Beberapa kasus tragis bahkan telah terjadi, termasuk insiden di mana seorang balita meninggal dunia akibat terkejut mendengar suara ledakan petasan.
“Kita harus menjaga keselamatan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar. Penyesalan selalu datang di akhir, jadi lebih baik mencegah daripada menanggung akibatnya,” tegas Kapolres.
Sebagai alternatif, Kapolres mendorong warga untuk merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih aman dan kreatif, seperti mengadakan acara keluarga atau menyaksikan pertunjukan kembang api yang dikelola secara profesional.
Larangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan dan ketertiban selama perayaan malam tahun baru. Kapolres juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, diharapkan malam tahun baru 2025 di Luwu Timur dapat dirayakan dengan lebih aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan tanpa insiden yang merugikan.
Stop petasan, jaga keselamatan kita semua!